AD/ART Pokdarkhamtibmas




ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

                                       
POKDAR KAMTIBMAS CITRA BHAYANGKARA
SEKTOR KEBAYORAN LAMA






PEMBUKAAN

  1. Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.
  1. Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polsek Metro Jakarta Selatan  memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-poetnsi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki pemikiran dan obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan terkendali.
  1. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang dapat memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.



BAB I

UMUM

PASAL 1
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN

 4. Organisasi  ini dinamakan Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama.

PASAL 2
KEDUDUKAN
5. Kantor Sekertariat Berkedudukan di Jl. Praja 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


PASAL 3
WAKTU
6. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama  di dirikan pada tanggal 4 Nopember 2017, Periode 2017 – 2020.

PASAL 4
AZAS dan DASAR

7. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
8. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :

·       Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian  Republik Indonesia
·       Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
·       Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri -dengan Instansi & Masyarakat.
·       Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.: Skep/661/XI/1992, -tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pemebinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
·       Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
·       Surat Kapolda Metro Jaya Nomor : B/5056/V/2010/Datro tanggal 12 Mei 2010 perihal Pokdarkamtibmas wilayah Polda Metro Jaya.
·       Skep Kapolri No. 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat.
·       Keputusan Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan Nomor : Kep/135/XII/2017 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama – Jakarta Selatan.


   PASAL 5
TUJUAN

9. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara bertujuan :

·       Membantu Tugas Polsek Metro Kebayoran Lama beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas  diwilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Lama  Jakarta Selatan.
·       Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
·       Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi  dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
·       Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.


  PASAL 6
SIFAT

10. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara memiliki sifat :

·  Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Polsek Metro Kebayoran Lama,  Jakarta Selatan  adalah  Mitra Polri yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran  Polsek Metro Kebayoran Lama dalam wadah Pokdarkamtibmas.
·       Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara merupakan pendamping dan Mitra Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas.

PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI

11. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara pada dasarnya adalah salah satu Organisasi  yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky (HT) sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas. 

PASAL 8
SERAGAM DAN PAKAIN DINAS HARIAN

12. Seragam Pokdarkhamtibmas Citra Bhyangkara adalah berwarna Cokelat dan Hitam dengan Logo Pokdarkhamtibmas


PASAL 9
KEWAJIBAN dan USAHA

13. Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :

·    Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas  secara  terencana, teratur dan berkeseimbangan.
·       Mewakili organisasi dalam menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Babinsa, Rt, Rw dan Tokoh masyarakat.
·       Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Sektor dan Sub Sektor  yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
·  Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, penasehat dan anggota.
·     Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan  yang bersifat Nasional dan Kedaerahan.
·       Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.

BAB II
ORGANISASI

PASAL 10
BENTUK dan SUSUNAN

14. Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :

·       Organisasi Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Polsek Metro Kebyoran Lama  dibentuk dan di kukuhkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sesuai Skep Nomor : Kep/135/XII/2017 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama – Jakarta Selatan.


   PASAL 11
KEGIATAN

15. Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara  sebagai berikut :

·       Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
·       Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
·       Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
·       Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
·       Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
·       Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
·       Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.

PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS CITRA BHAYANGKARA POLRES METRO JAKARTA SELATAN

16. Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara tingkt Polsek Metro kebayoran Lama Jakarta Selatan  berikut :
·           Ketua Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama  Jakarta Selatan  disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara, yang merupakan Unsur Mayarakat.
·           Wakil Ketua Ketua Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama  Jakarta Selatan  disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara, yang merupakan Unsur Polri.
·           Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Skep di tandatangani.
·           Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara  Sektor Kebayoran Lama sebagai berikut :
1.      Penasehat;
2.      Ketua;
3.      Wakil Ketua;
4.      Sekertaris;
5.      Bendahara;
6.      Ketua Bidang Hukum dan Peraturan;
7.      Ketua Bidang Organisasi dan Litbang;
8.      Ketua Bidang Humas dan Anggota Bidang Humas.

·           Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara dilaksanakan oleh Ketua.
·           Pengurus Pokdarkamtibmas  didalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Penasehat.
·           Pengurus Pokdarkamtibmas  berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan Musayawarah Pokdarkamtibmas.
·           Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas  Citra Bhayangkara sesuai dengan Job Description.












BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 13
KEANGGOTAAN

21. Seluruh anggota Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara adalah setiap anggota yang terdaftar dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan telah dilantik dan/atau disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya.
22. Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :

·           Anggota Biasa
·           Anggota Luar Biasa
·           Anggota Kehormatan

23. Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


PASAL 14
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

24. Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

·       Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
·       Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
·       Memilih dan dipilih.
·       Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat di atasnya.
·       Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas.

27. Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 diatas, kewajiban untuk :
·       Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Sektor.
·       Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor.
·       Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.

PASAL 15
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

28. Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :
·       Meninggal Dunia.
·       Mengundurkan diri.
·       Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan Polri.



PASAL16
RAPAT KOORDINASI

29.Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :
·       Rapat Koordinasi antara Pengurus Sektor  dan Jajaran Sub Sektro  dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Sektor  karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polsek Metro Kebayoran Lama  dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
·       Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Sektor pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka sedang.

BAB V

PASAL 17
KEUANGAN

30. Keuangan Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara diperoleh dari :
·           Iuran para Anggota.
·           Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
·           Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
31. Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.
32.  Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 18
ANGGARAN RUMAH TANGGA

33. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh Musyawarah atas persetujuan Penasehat dan Pengurus Sektor.
34. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 19
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

35. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musawarah Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Penasehat dan Pembina.

BAB VIII
PEMBUBARAN

PASAL 20
PEMBUBARAN

36. Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas  beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.
37. Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.


   PASAL 21
PENTUTUP

38. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas Citra Bhyangkara Sektor Kebayoran Lama pada tanggal 4 Nopember  2017.

Konsep pertanggal 01/03/2018.
By Ibeng





Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini