AD/ART Pokdarkhamtibmas
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
POKDAR KAMTIBMAS CITRA BHAYANGKARA
SEKTOR KEBAYORAN LAMA
- Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.
- Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polsek Metro Jakarta Selatan memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-poetnsi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki pemikiran dan obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan terkendali.
- Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang dapat memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.
BAB I
UMUM
PASAL 1
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN
4. Organisasi
ini dinamakan Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama.
PASAL 2
KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
5. Kantor Sekertariat Berkedudukan di Jl. Praja 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
PASAL 3
WAKTU
6. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran
Lama di dirikan pada tanggal 4 Nopember
2017, Periode 2017 – 2020.
PASAL 4
AZAS dan DASAR
7. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara berazaskan
Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
8. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran
Lama dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
·
Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
·
Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
·
Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara
Polri -dengan Instansi & Masyarakat.
·
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.:
Skep/661/XI/1992, -tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pemebinaan Kelompok
Sadar Kamtibmas
·
Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992
tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
·
Surat Kapolda Metro Jaya Nomor : B/5056/V/2010/Datro tanggal 12 Mei 2010
perihal Pokdarkamtibmas wilayah Polda Metro Jaya.
·
Skep Kapolri No. 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat.
·
Keputusan Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan Nomor :
Kep/135/XII/2017 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Citra
Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama – Jakarta Selatan.
PASAL 5
TUJUAN
TUJUAN
9. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara bertujuan :
·
Membantu Tugas Polsek Metro Kebayoran Lama beserta jajarannya menciptakan
Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Metro
Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
·
Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta
aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
·
Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga
masyarakat dan organisasi dalam rangka
mewujudkan Kamtibmas.
·
Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan
masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.
PASAL 6
SIFAT
SIFAT
10. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara memiliki sifat :
· Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Polsek Metro Kebayoran Lama, Jakarta Selatan adalah
Mitra Polri yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang
mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran Polsek Metro Kebayoran Lama dalam wadah
Pokdarkamtibmas.
·
Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara merupakan pendamping dan Mitra Polri
dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan
Kamtibmas.
PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI
11. Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara pada dasarnya
adalah salah satu Organisasi yang dalam
kegiatannya menggunakan Handy Talky (HT) sebagai alat utama untuk memberikan
bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan
Kamtibmas.
PASAL 8
SERAGAM DAN PAKAIN DINAS HARIAN
12. Seragam Pokdarkhamtibmas Citra Bhyangkara adalah
berwarna Cokelat dan Hitam dengan Logo Pokdarkhamtibmas
PASAL 9
KEWAJIBAN dan USAHA
KEWAJIBAN dan USAHA
13. Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :
· Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas secara
terencana, teratur dan berkeseimbangan.
·
Mewakili organisasi dalam menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Babinsa,
Rt, Rw dan Tokoh masyarakat.
·
Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Sektor dan
Sub Sektor yang meiliki dedikasi dan
loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
· Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi
Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, penasehat dan anggota.
· Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam
rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan
yang bersifat Nasional dan Kedaerahan.
·
Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan
tujuan Pokdarkamtibmas.
BAB II
ORGANISASI
ORGANISASI
PASAL 10
BENTUK dan SUSUNAN
BENTUK dan SUSUNAN
14. Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan
susunan sebagai berikut :
·
Organisasi Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Polsek Metro Kebyoran Lama dibentuk dan di kukuhkan oleh Polres Metro
Jakarta Selatan sesuai Skep Nomor : Kep/135/XII/2017 tentang Pengesahan Susunan
Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama – Jakarta
Selatan.
PASAL 11
KEGIATAN
KEGIATAN
15. Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara sebagai berikut :
·
Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama
anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan
situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
·
Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat
tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan
Polri.
·
Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran
Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
·
Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan
gangguan kamtibmas lainnya.
·
Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo),
sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat
Kejadian Perkara (TPTKP).
·
Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan
Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar
negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat
yang dianggap penting untuk diamankan.
·
Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya
diserahkan kepada Kepolisian.
PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS CITRA BHAYANGKARA POLRES METRO JAKARTA SELATAN
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS CITRA BHAYANGKARA POLRES METRO JAKARTA SELATAN
16. Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara tingkt
Polsek Metro kebayoran Lama Jakarta Selatan berikut :
·
Ketua Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama Jakarta Selatan disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Citra
Bhayangkara, yang merupakan Unsur Mayarakat.
·
Wakil Ketua Ketua Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama Jakarta Selatan disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Citra
Bhayangkara, yang merupakan Unsur Polri.
·
Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama
adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Skep di tandatangani.
·
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara Sektor Kebayoran Lama sebagai berikut :
1. Penasehat;
2. Ketua;
3. Wakil Ketua;
4. Sekertaris;
5. Bendahara;
6. Ketua Bidang Hukum dan
Peraturan;
7. Ketua Bidang Organisasi
dan Litbang;
8. Ketua Bidang Humas dan
Anggota Bidang Humas.
·
Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus
Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara dilaksanakan oleh Ketua.
·
Pengurus Pokdarkamtibmas didalam
menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Penasehat.
·
Pengurus Pokdarkamtibmas
berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana
ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan
Musayawarah Pokdarkamtibmas.
·
Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas
diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Citra
Bhayangkara sesuai dengan Job Description.
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
PASAL 13
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
21. Seluruh anggota Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara adalah
setiap anggota yang terdaftar dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan telah
dilantik dan/atau disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya.
22. Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut
:
·
Anggota Biasa
·
Anggota Luar Biasa
·
Anggota Kehormatan
23. Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 14
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
24. Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut :
·
Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk
kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
·
Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah dan rapat-rapat
kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
·
Memilih dan dipilih.
·
Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh
pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat di atasnya.
·
Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas.
27. Setiap anggota tanpa memandang jenis
keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 diatas, kewajiban untuk :
·
Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
Keputusan Sektor.
·
Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat
Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor.
·
Membayar iuran anggota yang telah
ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.
PASAL 15
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
28. Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari
keanggotaannya disebabkan :
·
Meninggal Dunia.
·
Mengundurkan diri.
·
Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang
dapat merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan
khususnya bagi kepentingan Polri.
PASAL16
RAPAT KOORDINASI
RAPAT KOORDINASI
29.Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi,
maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :
·
Rapat Koordinasi antara Pengurus Sektor dan Jajaran Sub Sektro dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus
Pokdarkamtibmas Sektor karena dianggap
perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polsek
Metro Kebayoran Lama dalam rangka
event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan
sebagainya.
·
Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan
Pengurus Sektor pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan
yang dilaksanakan baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka sedang.
BAB V
PASAL 17
KEUANGAN
KEUANGAN
30. Keuangan Pokdarkamtibmas Citra Bhayangkara diperoleh
dari :
·
Iuran para Anggota.
·
Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan
Donatur yang tidak mengikat.
·
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
31. Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka,
menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya
masing-masing.
32. Tahun Buku
Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari
tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan
periode berikutnya.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 18
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
33. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih
lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh Musyawarah
atas persetujuan Penasehat dan Pengurus Sektor.
34. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 19
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
35. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
dalam Musawarah Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Penasehat dan
Pembina.
BAB VIII
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
PASAL 20
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
36. Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan
dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.
37. Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas
dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara
dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.
PASAL 21
PENTUTUP
PENTUTUP
Konsep pertanggal 01/03/2018.
By Ibeng
Saya tetap mematuhi praturan kamtibmas yg ad di indonesia
BalasHapus